warga kota bandarlampung diminta lumayan menulis nomor induk kependudukan (nik) serta nama komplit dan tertera pada ktp elektronik, tidak mesti dalam fotokopi sebab mampu mendorong kerusakan di chip-nya.
warga bandarlampung lumayan menuliskan nik serta nama komplit saja bila ingin melamar kerja, tidak perlu selama fotokopi dan mampu merusak chip di e-ktp, kata kepala dinas kependudukan serta catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi ketika ditemui dalam ruangannya, dalam bandarlampung, selasa.
ia mengatakan bahwa pelarangan mengerjakan fotokopi ini berdasarkan surat edaran menteri selama negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, tentang pemanfaatan e-ktp dengan menggunakan card raeder. instansi pemerintah dan perbankan pun harus mampu menyiapkan card reader untuk keluar dari permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering selama fotokopi.
pihak instansi serta perusahaan mesti menawarkan card reader sendiri sebab pihak pemerintah tak menganggarkannya, kata dia.
Informasi Lainnya:
terkait untuk e-ktp yang telah rusak lanjut dia, bagian disdukcapil tidak dapat menggantinya mengingat peralatan agar perekaman e-ktp belum diperuntukkan terhadap daerah, akan tetapi tahun depan baru dapat dilakukan. sebab alat itu ketika ini belum diperuntukan supaya daerah.
tahun ini daerah belum mampu mengganti yang rusak, 2014 masih mampu diselenggarakan perekaman sendiri, katanya.
sementara itu, direktur pusat strategi serta kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri di negeri (mendagri) telah lalai selama pelaksanaan e-ktp tenntang masih diinformasikannya kepada umum larangan agar tak diharamkan menggarap fotokopi, laminating juga scaner.
mendagri telah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp maka juga dimanfaatkan masyarakat. mendagri serta mesti bertanggungjawab sebab telah melayani konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan mutu chip dan buruk dan dibawah standar kartu atm sehingga gampang rusak, tutur dia.
jadi di keuntungan ini bukan salah disdukcapil daerah, yang harus dilakukan saat ini menyosialisasikan masalah tersebut ke masyarakat. dan masyarakat mesti menggugat mendagri ke kpk. masyarakat pun mampu mencari e-ktp pas dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, kalau menggunakan nik saja tersebut wajib dilakukan.
yang butuh data identitas negara bukan rakyat, manakala data tersebut rusak bukan urusan rakyat dulu akan tetapi mendagri, katanya menambahkan.