Muhaimin: penyekap buruh harus dihukum

menteri tenaga kerja juga transmigrasi muhaimin iskandar minta pelaku penyekapan kaum buruh selama tangerang, banten, dihukum karena tak cuma melanggar ajaran ketenagakerjaan berat, melainkan dan pelanggaran hak-hak azasi manusia.

ini merupakan jumlah pelanggaran ajaran ketenagakerjaan dan sungguh berat. saya minta untuk kaum pelakunya dituntut dengan pidana dengan tuntutan hukum dan berat, tutur menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans) di pernyataannya dalam jakarta, sabtu.

menakertrans juga sudah mengintruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan dari kemnakertrans serta kabupaten tangerang juga kemnakertrans untul berkoordinasi serta bergabung dg polres tangerang agar identifikasi tindak pidana jenis ketenagakerjaan.

muhaimin mengatakan saat ini penyidik pegawai pengawas (ketenagakerjaan ppns) sedang melakukan penyidikan (bap) atas tindak pidana ketenagakerjaan dan diselenggarakan dengan terpisah dg bap polisi.

Informasi Lainnya:

kita terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta bagian terkait yang lain pada menangani angka ini. namun kita fokuskan pada penuntutan dengan pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan, kata muhaimin.

jadi disamping dituntut secara pidana umum dengan bagian kepolisian, kaum pelaku dan mau dituntut secara berlapis atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

selain penanganan hukum pelaku penyekapan, muhaimin menyatakan pemerintah serta semua bagian terkait sudah bekerja sama juga berkoordinasi agar menangani kaum buruh korban penyekapan tersebut.

hal berguna yang lain banyak langkah-langkah penangangan para buruh, tentunya mereka mesti mendapat bantuan serta pertolongan darurat supaya langsung pulih kesehatannya menarik secara fisik maupun mental, tutur muhaimin.

apabila proses hukum sudah tuntas dipilih, muhaimin mengatakan para buruh hendak disediakan agar kembali ke kampung halaman serta kembali mencari kerja di web yang bisa.

kita ingin fasilitasi kaum buruh tersebut untuk memperoleh pekerjaan lain dan lebih bisa. ataupun mereka bisa kembali ke kampung halaman serta bisa ikut situs transmigrasi, tutur muhaimin.